Disdikbud Kukar Matangkan Skema Seragam Sekolah Gratis

img

Cc : Disdikbud Kukar 33

 

Kepala Bidang Pendidikan SD, Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mematangkan skema pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa jenjang pendidikan dasar.

Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui Dana Operasional Sekolah Kabupaten (BOSKAB) yang sedang dalam proses penyesuaian regulasi.

Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai acuan pelaksanaan program tersebut.

“Kami tengah memproses juknis untuk kebijakan pengadaan seragam sekolah gratis yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan oleh publik,” ujarnya pada Rabu (2/7/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari realisasi visi-misi Bupati Kukar yang ingin menjamin perlengkapan sekolah secara menyeluruh dan merata bagi seluruh peserta didik. Rencananya, anggaran seragam akan dialokasikan melalui BOSKAB, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

“Kami sedang menyiapkan perubahan Peraturan Bupati tentang BOSKAB agar anggaran seragam bisa dititipkan lewat dana tersebut,” jelasnya.

Untuk jenjang SD, estimasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,5 juta per siswa. Adapun jenjang PAUD dan SMP akan disesuaikan besarannya.

Item yang akan diterima siswa meliputi satu setel pakaian merah putih, seragam pramuka, pakaian olahraga, topi, dasi, setangan leher pramuka, dua pasang kaos kaki, tas, sepatu, hingga perlengkapan alat tulis seperti buku, pensil, dan peraut.

Namun sebelum juknis resmi diterbitkan, kebijakan ini telah menimbulkan kebingungan di sejumlah sekolah dan kalangan orang tua.

“Banyak sekolah serta orang tua yang panik karena surat edaran sudah tersebar, sementara juknis resmi belum diterbitkan,” ungkapnya.

Situasi ini bahkan menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada tudingan terhadap sekolah.

“Sekolah juga bingung, guru ikut panik, bahkan muncul tudingan sekolah nakal karena ada pungutan seragam. Padahal mereka baru saja menerima edaran,” kata Nurkhalis.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya memastikan bahwa pengeluaran yang telah dilakukan oleh sekolah atau koperasi akan tetap diakomodasi.

“Apabila sekolah atau koperasi sudah terlanjur mengadakan perlengkapan tersebut, maka kuitansi pembelian dapat dicatat,” katanya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan mengganti dana yang telah dikeluarkan orang tua, selama barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditentukan. Nurkhalis berharap kejelasan ini bisa meredam keresahan yang sempat timbul di lapangan.

“Semoga informasi ini dapat menenangkan kegelisahan orang tua dan pihak sekolah, sembari menunggu juknis resmi terbit dalam waktu dekat,” pungkasnya.(adv)